Inilah Rentetan Masalah Yang Sempat Terjadi di Green Pramuka City

  • BeritaOnline
  • Oct 26, 2019
Green Pramuka City

Benarkah Green Pramuka City bermasalah? Ya, itulah pembahasan yang sempat viral pada beberapa tahun lalu di berbagai media sosial. Permasalahan tersebut terjadi antara penghuni apartemen bernama Muhadkly MT alias Acho, dengan pihak pengembang apartemen Green Pramuka City. Acho menuliskan tentang keluhan di blog pribadinya, perihal permasalahan yang terjadi di Apartemen Green Pramuka.

Persoalan hukum yang terjadi antara pihak developer apartemen Green Pramuka City dengan seorang comedian bernama Muhadkly MT alias Acho. Permasalahan tersebut sempat menjadi sorotan public, dan viral di berbagai media sosial. Bahkan, dukungan untuk Achon pun terus berdatangan dari berbagai elemen masyarakat, dengan membuat petisi yang berisi “Stop pidanakan konsumen dan segera bebaskan Acho”. Menurut kabar yang beredar, petisi dalam untuk dukungan Acho itu setidaknya telah ditandatangani sebanyak 5.172 orang.

Menjadi pihak yang merasa dirugikan, akhirnya PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengembang apartemen Green Pramuka City mengundang wartawan dari berbagai media ,elalui kuasa hukumnya bernama Muhammad Rizal Siregar untuk memberi penjelasan soal alasan mereka yang melaporkan Acho ke pihak yang berwajib. “Saudara Acho telah membuat suatu fitnah ataupun menghasut nama baik dari apartemen Green Pramuka”, ujar Muhammad Rizal Siregar saat diwawancari media.

Menurut Rizal, keluhan yang ditulis pada blog pribadi Acho itu berisi fitnah yang seolah-olah bahwa pihak pengelola apartemen sudah melakukan penipuan kepada konsumen. Pada dasarnya, hubungan antara pihak pengelola dengan para penghuni itu sudah diatur dalam Perjanjian Peningkatan Jual Beli (PPJB). “Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan PPJB”, tambah Rizal.

  1. Masalah Seritifikat Hak Milik (SHM)

Permasalahan yang sempat dialami apartemen Green Pramuka City ini berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurut Rizal, permasalahan ini bukanlah urusan pihak pengembang apartemen. Pasalnya, yang berhak mengeluarkan sertifikat itu adalah Badan Pertahanan Nasional (BPN). “Karena Green Pramuka ini seluas 12,9 hektar, pembangunan ini belum selesai sementara syarat sertifikat pembangunan harus sudah selesai lebih dulu”, ujar Rizal.

  1. Masalah Kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan

Selain itu, Rizal juga membantah tentang permasalahan kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dianggap semena-mena. Padahal, para penghuni selalu memberitahukan setiap ada kenaikan tarif IPL, dimana kenaikan iuran tersebut pun masih dalam batas kewajaran. “Tarif IPL itu kan relative ya. Kalau UMP (Upah Minimum Provinsi) naik masa karyawan kami enggak naik gaji”, kata Rizal.

  1. Permasalahan Lahan Parkir

Perihal lahan parkir yang minim, pihak apartemen Green Pramuka City melalui pengacaranya yakni Muhammad Rizal Siregar, yang menyatakan bahwa ada Pergub No 22 Tahun 2009 tentang rumah susun sederhana milik (rusunami), dimana setiap pengembang harus menyediakan lahan parkir untuk 1 mobil dan 5 sepeda motor setiap 10 unit. “Jadi jangan bayangkan satu unit satu parkir. Ini bukan komersil”, tambah Rizal saat di wawancarai di kawasan Jakarta Pusat. Mengingat akan hal itu, Rizal juga mengingatkan kepada semua penghuni agar memahami aturan tersebut.

Dengan rentetan masalah tersebut, tentu saja membuat nama apartemen Green Pramuka City sempat tercoreng di mata konsumen. Untuk mengembalikan citra baik Green Pramuka, pihak pengembang pun telah melakukan perbaikan secara menyeluruh. Hal itu pun terbukti, dimana saat ini Green Pramuka City menjadi salah satu hunian modern dan paling nyaman di kota Jakarta, sehingga banyak orang yang ingin menjadi penghuninya. Bahkan yang lebih hebatnya lagi, Green Pramuka City yang sekarang sudah dilengkapi dengan beragam fasilitas yang mumpuni lho.

Dikutip dari : https://jasamajuananta.com/green-pramuka-city-bermasalah-hunian-sempit-kini-sudah-jadi-solusi/

Related Post :