Mudahnya Kredit KPR Rumah Bekas Menggunakan BRI

  • BeritaOnline
  • Apr 05, 2020
Kredit KPR Rumah Bekas

Banyak alasan seseorang membeli rumah bekas. Membeli rumah bekas dengan menggunakan skema KPR atau Kredit Pemilikan Rumah memang tak semudah seperti yang difikirkan, karena ada berbagai macam proses yang harus dilakukan terlebih dahulu. Tidak adanya pemahaman dari calon nasabah mengenai proses kredit KPR rumah bekas menjadi sebuah kendala.

Sebelum melakukan pembelian rumah bekas menggunakan KPR, tentukan terlebih dahulu, mana bank yang dijadikan sebagai pilihan. Dari deretan bank yang ada, BRI menjadi solusi yang terbaik. Kredit KPR BRI memberi kemudahan dan solusi bagi Anda yang ingin memiliki hunian seperti yang diinginkan.

KPR BRI memiliki keunggulan seperti proses yang lebih cepat, biaya kredit lebih ringan, jangka waktu hingga 20 tahun, suku bunga lebih kompetitif, DP mulai 10%, dan masih banyak lagi. Semua diberikan BRI agar nasabahnya semakin nyaman menggunakan fasilitas KPR ini.

Langkah Pengajuan KPR Rumah Bekas

Berikut beberapa langkah melakukan pengajuan KPR untuk rumah bekas, antara lain:

  1. Hitung Kemampuan Finansial

Melakukan pembelian rumah memerlukan modal yang besar serta perhitungan yang cukup matang, oleh sebab itu Anda harus mengetahui dengan baik seperti apa kemampuan finansial yang Anda miliki sekarang dan mulai angsur cicilan rumah. Aturan yang biasanya diterapkan ialah cicilan tidak boleh lebih dari 30% penghasilan bulanan.

  1. Pilih Rumah yang Anda Ingini

Ketika akan melakukan kredit KPR rumah bekas, segera ambil rumah yang Anda ingini sebelum orang lain yang mengambilnya. Bila sudah menemukan rumah yang diinginkan, Anda bisa segera menemui penjual serta melakukan proses negosiasi. Proses negosiasi ini tidak boleh dianggap remeh.

Anda harus ingat bila bank tidak melakukan pembiayaan 100% namun sebesar 90% atau 80% dari harga rumah, sisanya Anda harus melakukan pelunasan melalui DP.

  1. Temui Bank dengan Berbagai Persyaratan

Jika sudah menemukan kata sepakat dengan penjual, lakukan perjanjian serta minta kesepakatan untuk proses KPR. Di tahap ini, Anda dapat membuat perjanjian dengan penjual agar rumah yang diinginkan tidak diberikan pada orang lain.

Selain itu, Anda juga dapat melakukan perjanjian khusus selama proses pengajuan KPR, sehingga harga rumah bisa tetap sama dan tak mengalami perubahan. Hal ini dapat dinegosiasikan dengan baik pada penjual. Jika negosiasi dengan penjual selesai, Anda bisa melakukan proses pengajuan KPR.

Kunjungi cabang BRI yang lokasinya paling dekat dengan rumah, kemudian isi formulir aplikasi KPR, buka rekening BRItama, dan lampirkan dokumen seperti copy KTP, NPWP, copy KK, surat keterangan gaji, pas foto Anda dan pasangan terbaru.

  1. Tunggu Proses Appraisal

Proses appraisal atau taksiran properti dilakukan oleh bank, sehingga Anda tak perlu melakukan apa-apa di dalam tahap ini, Anda hanya perlu menunggu laporan dari bank tentang hasil survei yang telah mereka lakukan.

Jika proses appraisal sudah selesai, BRI akan menghubungi Anda untuk proses selanjutnya. Bila pengajuan kredit disetujui, Anda bisa langsung segera melakukan perhitungan kredit.

  1. Lakukan Perjanjian Akad Kredit

Jika BRI sudah selesai melakukan proses appraisal, nantinya Anda hanya perlu membereskan perjanjian serta melakukan penandatanganan akad. Nantinya BRI akan mencairkan uang KPR. Sebelum melakukan penandatanganan akad, BRI akan memberi surat perjanjian kredit dahulu.

Anda bisa membaca SPK ini dengan baik terlebih dahulu. Di dalam SPK ini, terdapat biaya kredit, besarnya bunga hingga biaya penalti yang harus ditanggung, termasuk penentuan notaris yang akan mengurus legalitas dokumen. Untuk masalah bunga, Anda tidak perlu khawatir, seperti yang sudah disampaikan, BRI memiliki bunga KPR relatif kecil.

Dengan menggunakan kredit KPR rumah bekas dari BRI, proses pengajuan akan menjadi semakin cepat dan mudah, apalagi berbagai macam fasilitas seperti asuransi jiwa serta kerugian siap diberikan.

Related Post :