Adanya virus korona, membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru untuk menghindari persebarannya. Hampir seluruh kegiatan para masyarakat dikerjakan secara online agar bisa menghindari persebaran virusnya. Seperti halnya mengurus makam pemerintah khususnya daerah Jakarta, anda sudah bisa mengaksesnya secara online sekarang. Simak ulasan berikut!
Jakarta Sebagai Kota dengan Persebaran Covid-19 Terbesar Indonesia
Dilansir pada tanggal 1 April 2020 silam, kota DKI Jakarta telah dilaporkan sebagai daerah yang mempunyai kasus korona terbanyak di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan tercatatnya sebanyak 808 kasus orang yang terinfeksi virus korona di kota tersebut. Banyaknya angka tersebut berdasarkan data yang tersedia pada laman Infeksi Emerging.
Disamping itu, angka kasus tersebut ternyata juga mengalami kenaikan sebesar 62 kasus lagi dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya. Bukan hanya mengalami peningkatan pada jumlah kasusnya saja, melainkan juga terjadi peningkatan pada angka kematiannya yaitu sebanyak 2 orang. Oleh karena itu, total kematiannya mencapai angka 85 orang pada daerah Jakarta ini.
Mengetahui adanya peningkatan angka kasus dan kematian tersebut, pemerintah kota setempat tidak tinggal diam. Kebijakan PSSB atau yang disebut juga dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar akhirnya ditetapkan. Dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, kegiatan sehari-hari masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Aktivitas mereka sangat dibatasi sekali baik mulai dari kegiatan pekerjaan, kependidikan, dan juga kegiatan sehari-hari lainnya. Para masyarakat harus lebih banyak berada di dalam rumah daripada diluar rumah sehingga banyak sekali aktivitasnya yang dikerjakan secara online. Hal ini dilakukan agar setidaknya bisa mengurangi resiko peningkatan kasus dan kematian yang lebih tinggi.
Urus Izin Pemakaman DKI Jakarta secara Online
Pemprov kota Jakarta telah menjanjikan pengurusan izin penggunaan tanah makam (IPTM) yang bisa dilakukan secara daring oleh para masyarakat setempat. Hanya dengan membutuhkan barang elektronik seperti laptop ataupun handphone warga yang tinggal di daerah Jakarta bisa mengurus tanah pemakaman pemerinta dengan waktu sekitar satu jam saja.
Dikutip pada tahun 2015 lalu, Ratna Diah Kurniati sebagai Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta mengungkapkan bahwa para warga yang ingin melakukan pengajuan izin makam, maka mereka dapat datang secara langsung ke Satlak PTSP atau Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Pada Satu Pintu yang berada pada tingkat kelurahan.
Bukan hanya itu, anda juga harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum pergi ke Satlak PTSP kelurahan tersebut. Berkas tersebut adalah KTP dan KK almarhum, KTP dan KK ahli waris, surat keterangan kematian kelurahan, surat pengantar kelurahan, serta juga surat pemeriksaan jenazah dari Puskesmas/RS.
Setelah semua dokumennya sudah dipersiapkan, maka anda sebagai salah seorang warga yang bertempat tinggal di daerah Jakarta bisa langsung ke PTSP tersebut untuk mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Kemudian, anda dapat meregistrasikan dan juga memverifikasikan datanya pada sistem TPU online yang tersedia di PTSP kelurahan itu.
Apabila proses registrasi dan verifikasi telah selesai, maka anda bisa segera melakukan pembayaran retribusi di Bank DKI. Sistem pembayaran ini adalah sistem yang berlaku pada tahun 2015 sehingga terdapat kemungkinan sekarang ini sistemnya berubah menjadi online. Hal ini karena Bu Ratna mengatakan saat tahun tersebut bahwa pembayaran akan dilakukan dengan sistem daring.
Seiring berkembangnya teknologi dan zaman, sistem online memang sangat membantu para masyarakat untuk melakukan beberapa hal yang bisa dikerjakan di rumah saja. Cara ini sebenarnya sudah lama ada namun hanya di lakukan di pemakaman swasta San Diego Hills sebagai pelopor pertamanya. Dengan sistem tersebut, anda juga bisa mengurus tanah pemakaman pemerintah dengan mudah. Sistem tersebut sudah berjalan 2015 lalu sehingga dengan keadaan pandemi sekarang ini tentunya sangat membantu.